Libur Imlek, Gugus Tugas Covid-19 Cianjur Denda 103 Pelanggar Prokes

Antara
Anggota polisi sedang memeriksa pendatang di perbatasan Cianjur. (Foto: Antara)

"Kalau melihat persentase hanya 10 persen pengendara yang melintas di perbatasan Cianjur, yang menyertai diri dengan surat keterangan. Mereka yang mengantongi surat keterangan bertujuan ke tempat wisata dan mengunjungi keluarga di beberapa kecamatan di Cianjur," katanya.

Pihaknya mengimbau warga dan pendatang untuk sama-sama menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari virus berbahaya yang saat ini menular secara sporadis.

"Kita harus bersama memerangi Covid-19 dengan cara patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid-19, PT KAI Siapkan 4 GeNose C19 di Stasiun KA Bandung

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal