Libur Imlek, Gugus Tugas Covid-19 Cianjur Denda 103 Pelanggar Prokes

Antara
Anggota polisi sedang memeriksa pendatang di perbatasan Cianjur. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda terhadap 103 pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama libur Imlek. Besaran denda beragam, mulai dari Rp10.000 hingga Rp100.000, sebagian besar pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.

Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan hingga saat ini tingkat pelanggaran prokes masih tinggi, terutama di tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan dan jalan protokol, terbukti selama dua hari terakhir pihaknya menjaring 103 orang pelanggar.

"sebagian besar tidak menggunakan masker dengan dalih lupa, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang sebagian besar membayar Rp20.000. Upaya penerapan denda yang akan masuk ke kas daerah tersebut, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB)," katanya, Minggu (14/2/2021).

Hal yang sama juga diterapkan di pos pemeriksaan di obyek wisata dan perbatasan, dimana sebagian besar pelanggar didominasi tidak menggunakan masker. Selain mendapat sanksi denda mereka yang melanggar membuat surat pernyataan tidak akan kembali mengulangi kesalahan.

Sedangkan selama pelaksanaan operasi yustisi gabungan di perbatasan yang diperketat selama libur panjang Imlek, pihaknya bersama petugas gabungan telah memulangkan lebih dari 100 kendaraan setiap harinya. Mereka kedapatan tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen, sedangkan yang membawa surat dapat melanjutkan perjalanan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid-19, PT KAI Siapkan 4 GeNose C19 di Stasiun KA Bandung

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal