Ledakan Kasus Covid-19, Pemkot Bandung Perketat Aktivitas Warga Selama 2 Pekan

Agus Warsudi
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Balaikota Bandung, Jalan Waskancana, Rabu (16/6/2021). Ratas itu menghasilkan 12 keputusan terkait upaya menekan kasus Covid-19.

Berikut 12 poin keputusan ratas Satgas Covid-19 Kota Bandung yang berlaku selama 2 minggu tersebut:

1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.

2. Kegiatan apapun, baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka, seperti pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan. 

3. Restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat.

4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Simulasi PTM di Kota Bandung Dihentikan

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Curiga Covid-19 Delta asal India Jangkiti Warga Jabar karena Cepat Menular

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Injak Rem Darurat, Berlakukan WFH dan Tutup Objek Wisata di Bandung Raya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Terus Naik, Ketua Satgas: Kota Bandung Waspada Tinggi

57 tahun lalu

Antisipasi Pasien Covid-19 Bertambah, RS di Kota Bandung Tambah 85 Tempat Tidur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal