BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Balaikota Bandung, Jalan Waskancana, Rabu (16/6/2021). Ratas itu menghasilkan 12 keputusan terkait upaya menekan kasus Covid-19.
Berikut 12 poin keputusan ratas Satgas Covid-19 Kota Bandung yang berlaku selama 2 minggu tersebut:
1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.
2. Kegiatan apapun, baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka, seperti pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan.
3. Restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat.
4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.