Di pos penyekatan yang juga menjadi pintu gerbang Kota Bandung itu, banyak juga kendaraan berpelat nomor selain D seperti kendaraan berpelat nomor Z dan E terpaksa memutar balik. Pasalnya pengendara tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang disyaratkan.
Di pos penyekatan tersebut, petugas membagi jalan menjadi dua lajur. Lajur kanan khusus bagi kendaraan berpelat nomor selain D dan lajur kiri untuk kendaraan berpelat nomor D. Para pengendara yang tidak mengantongi dokumen perjalanan langsung diputar balik ke arah Cileunyi. agung bakti sarasa
Petugas gabungan bersiaga di pos penyekatan di kawasan Gerbang Tol Cileunyi untuk menghalau para pengendara yang tidak mengantongi dokumen perjalanan di tengah aturan larangan mudik Lebaran 2021, Jumat (14/5/2021). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)