Berbeda dengan di GT Cileunyi, petugas dari Satlantas Polresta Bandung telah melaksanakan penyekatan. Pemudik yang tak bisa menunjukkan surat rapid antigen dan negatif Covid-19, dipaksa putar balik, kembali ke daerah asal.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Cirebon mendirikan sejumlah posko penyekatan. Beberapa posko dibangun di jalur pantai utara (pantura). Di Kabupaten Cirebon, sedikitnya terdapat 16 posko.
Sebanyak 9 di antaranya merupakan posko penyekatan dan akan mengerahkan 2.400 personel gabungan baik dari TNI-Polri maupun instansi terkait lainya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, posko penyekatan ini akan disiagakan selama 24 jam untuk mengantisipasi para pemudik. Pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun ini berubah, semula dari 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.
"Untuk mendukung larangan mudik ini, Polresta Cirebon mendirikan sejumlah posko di jalan tol, utama, dan arteri, seperti jalur pantura," kata Kombes Pol M Syahduddi.