BANDUNG, iNews.id - Larangan kembang api dan petasan tahun baru diberlakukan Polda Jawa Barat menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia.
Kapolda Jabar mengatakan, larangan kembang api dan petasan pada tahun baru ini dilandasi rasa keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
“Saat ini Indonesia berada dalam kondisi berduka karena sebagian masyarakat, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam,” kata Kapolda Jabar, Senin (29/12/2025) malam.
Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, hingga kini proses pemulihan kehidupan masyarakat serta perbaikan infrastruktur di wilayah terdampak bencana masih terus berlangsung. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk ikut merasakan keprihatinan bersama.
“Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua sebagai sesama anak bangsa, saudara satu Tanah Air, untuk sama-sama prihatin terhadap kondisi yang dialami saudara-saudari kita,” katanya.