Langkah Penting Memilih Lembaga Diklat Sertifikasi 

syarif wibowo
Industri pertambangan, salah satu sektor yang sangat membutuhkan tenaga-tenaga terampil dan tersertifikasi di bidang teknik pertambangan dan geologi.

BANDUNG, iNews, id- Pendidikan tidak hanya di lembaga formal seperti sekolah. Pengetahuan, keterampilan atau keahlian juga bisa diperoleh melalui lembaga pendidikan non formal seperti lembaga pendidikan dan pelatihan. Semua itu bisa digunakan untuk pengembangan profesi, peningkatan karir, maupun pengembangan usaha mandiri. 

Industri pertambangan, salah satu sektor yang sangat membutuhkan tenaga-tenaga terampil dan tersertifikasi di bidang teknik pertambangan dan geologi. Lantaran itu, peran lembaga diklat sangat penting untuk melahirkan para tenaga terampil dan tersertifikasi. 

Ada banyak lembaga pelatihan bagi pengawas operasional di industri pertambangan yang menjanjikan sertifikasi. Lantas muncul pertanyaan, memangnya wajib ya pengawas operasional memiliki sertifikasi terkait jabatannya itu? Menindaklanjuti adanya laporan terkait kegiatan pembekalan Pengawas Operasional (PO) yang pelaksanaannya digabungkan antar tingkatan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) PO. Belum lagi penggunaan asesor kompetensi yang tidak memiliki kualifikasi memadai. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Dirtekling Minerba) juga menerbitkan surat edaran nomor T 210/MB.07/DBT.SU/2021. Surat ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menekankan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016, mengenai penetapan dan pemberlakuan SKKK PO di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terdiri atas 3 tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU) yang mana untuk tiap tingkatan memiliki unit kompetensi yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.

Sesuai dengan Permen ESDM No. 21 Tahun 2019 tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor ESDM, pasal 3 bahwa Lembaga Diklat sektor ESDM dapat menyelenggarakan diklat sektor ESDM setelah mendapat Akreditasi dari Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor ESDM (KA-LDP ESDM). 

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sah! Muhammad Faizal Irfansyah Terpilih Ketua Askonas Bantul

57 tahun lalu

Ekspor Produk Gula Semut Kulonprogo Terkendala Sertifikasi Organik

57 tahun lalu

Sukses Jaga Kualitas Layanan Hotel Bintang 4, Next Hotel Yogyakarta Raih Apresiasi BMWI

57 tahun lalu

Dukung Keahlian Kerja, UNY Segera Adakan Program Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Vokasi

57 tahun lalu

IDI Ingatkan Penggunaan Obat Tradisional Harus Penuhi Standar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal