Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta

Mohamad Zeni Johadi
Inin nastain
Sidang perkara pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. (Foto: Inin Nastain)

“Sanksi adminitratif, denda juga ada. Kita lakukan sidang di tempat. Bisa jadi penutupan, kalau terus tidak mengindahkan teguran dari kami. Ke depan kami akan mengadakan pendindakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna menuturkan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo agar melaksanakan PPKM Darurat, jajarannya ikut turun dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM itu.

“Demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021, Kejari Majalengka telah membentuk tim jaksa guna mendukung operasi yustisi,” tutur Kajari Majalengka.

Sementara, dalam sidang di tempat, pengelola satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Denda tersebut dijatuhkan setelah pengelola terbukti melanggar prokes karena tak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral di Majalengka Mata Air Peninggalan Belanda Terangker, Berani Berenang?

57 tahun lalu

Kabar Duka di Pemkab Majalengka, Camat Palasah Meninggal akibat Covid

57 tahun lalu

Polisi di Majalengka Ciptakan Alat Bantu Pernapasan untuk Pasien Covid

57 tahun lalu

Pegawai Rumah Sakit Terpapar Covid, IGD RSUD Majalengka Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Positif Terpapar Covid-19, Wabup Majalengka Tarsono Mengaku Tak Alami Gejala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal