Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Deportasi 4 WNA Nigeria

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Petugas mengawasi WNA asal Nigeria yang melanggar izin tinggal saat mengemas barang bawaaannya di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

"Karena keempat warga Nigeria itu izin tinggalnya telah habis atau overstay, maka dikenakan sanksi deportasi. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Keempat WNA asal Nigeria yang dideportasi itu berinisial Kel, Sam, Dar dan Chi. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75.

"Mereka sudah dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airline," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok

57 tahun lalu

2 WNA asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Cianjur karena Overstay 1 dan 4 Tahun

57 tahun lalu

Salahi Izin Tinggal Jadi Kontraktor di Lombok Tengah, WNA Prancis Dideportasi

57 tahun lalu

Overstay 4 Bulan di Bandung, Bule Slovakia Bertubuh Besar Dideportasi

57 tahun lalu

Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi Pakai Qantas Airways 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal