Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Dila Nashear
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022). (FOTO: DILA NASHEAR)

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/8/2022). Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalani Sidang Eksepsi, Doni Salmanan Ngaku Sakit Asam Lambung

57 tahun lalu

Digelar Online, Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Doni Salmanan Jalani Sidang Dakwaan, Korban: Dia Telah Membuat Hidup Kami Hancur

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Keberatan atas Dakwaan, Ajukan Eksepsi Pekan Depan

57 tahun lalu

Ini Aliran Dana Terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich Bandung ke Istri dan Orang Tuanya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal