Kronologi Pengungkapan Kasus 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah bersama anggota menunjukkan barang bukti 20 kg sabu yang berhasil diamankan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Saat ini, tersangka EG berada di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan penyandang dana atau pembeli 20 sabu atau bandar narkoba adalah YY. YY buron atau DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

"Pengungkapan kasus ini terbesar sepanjang Polrestabes Bandung berdiri," tutur AKBP Ricky Hendarsyah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Polrestabes Bandung Sita 20 Kg Sabu di Jambi dan Tangkap 2 Kurir Narkoba

57 tahun lalu

Buntut Promosi Miras Gratis Berbau SARA, 2 Lokasi Holywings di Bandung Dirazia Polisi

57 tahun lalu

Mengendarai Hyundai Ioniq 5 Jakarta-Bandung, Ini yang Dirasakan Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Kuota untuk Siswa Tak Mampu Minim, Forum Pendidikan Sayangkan PPDB di Kota Bandung 

57 tahun lalu

Jelang Idul Adha Harga Komoditas Pasar di Kota Bandung Naik, Disdagin Sebut Wajar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal