Selain menangkap RDI, polisi juga mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Setelah menangkap RDI, tutur Kapolres Purwakarta, anggota mengembangkan kasus hingga menangkap I (26), terduga pengedar narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur kapolres, tersangka I bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang.
RD memakai jasa tersangka I untuk membantu menjual obat terlarang miliknya. Hasil penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.
"Jadi ceritanya si anak ini (RDI) menggunakan uang keuntungan dari hasil berdagang obat terlarang untuk membeli sabu kepada tersangka I. Dia (RDI) memakai (sabu) dua kali seminggu," tutur Kapolres Purwakarta.