Kronologi Penangkapan 2 Penimbun BBM Subsidi di Cianjur, Diringkus saat Istirahat

Ricky Susan
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)


Sementara, saat dilakukan penyelidikan, modus operasi para tersangka membeli dan mengisi bahan bakar solar langsung ke dalam jerigen satu persatu hingga penuh.

"Modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh, sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM)," katanya.

Rencananya, kata Kapolres, BBM jenis solar tersebut akan dijual secara eceran. Dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000 per liternya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujar dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow, 2 Pria di Cianjur Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Bongkar Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Temukan 28 Ton Solar Diduga Ilegal

57 tahun lalu

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bandarlampung Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan

57 tahun lalu

Harga Beras di Sukabumi Rp14.000 per Kg, Polisi Akan Tindak Tegas jika Ada Penimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal