Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan

Adi Haryanto
Sebanyak 24 pelaku kejahatan ditangkap petugas Polres Cimahi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Ada beberapa tersangka dan juga korban yang masih dibawah umur sehingga perlu ada penanganan khusus mengacu kepada undang-undang anak," tutur Wakapolres Polres Cimahi. 

Modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya berbagai macam. Sedangkan untuk perbuatan asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban. 

Serta dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras, obat bius, dan mengaku menjadi dukun.

Para pelaku asusila akan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara. 

"Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tutur Kompol M Bima Gunawan Jauhari. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keren, Pelajar SMPN 2 Cimahi Raih Medali Emas di SEA Games 2023

57 tahun lalu

Ribuan Rokok Ilegal Disita di Kota Cimahi, Banyak Dijual Secara Terang-terangan 

57 tahun lalu

Warga KBB dan Cimahi Korban TPPO di Myanmar Dijadwalkan Pulang Pekan Depan

57 tahun lalu

9 Mobil Parkir Sembarang di Bahu Jalan Kota Cimahi Digembok Petugas Gabungan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Cimahi Hari Ini, Pemotor Tewas Terlindas Fuso usai Gagal Nyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal