KPU Sahkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pemenang Pilgub Jabar

Yogi Pasha
Seorang warga mengabadikan perolehan suara Pilgub Jabar yang digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Minggu (8/7/2018). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

Yayat menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jabar terlihat jika raihan suara terbanyak antara pasangan calon urut 1 dan 2 memiliki selisih sekitar 4,1 persen. Sementara, berdasarkan Undang-Undang, pasangan calon hisa melakukan gugatan ke MK jika terjadi selisih suara sebesar 0,5 persen.

"Jadi, sebenarnya jika menurut UU tidak ada lagi celah untuk menggugat ke MK. Paslon bisa menggugat itu kalau selisihnya 0,5 persen. Jadi saya kira tidak bisa melakukan gugatan ke MK. Meskipun mereka mendaftarkan ke MK, tapi kemungkinan besar 99 persen akan ditolak," ujar Yayat.

Namun, Yayat tetap akan menunggu selama tiga hari sesuai tahapan yang berlaku. Setelah itu, KPU akan mengumumkan pemenang Pilgub Jabar 2018-2023 di situs KPU Jabar atau mengumumkan di media massa. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Optimistis Dedi Mulyadi Menang di Pilgub Jabar

57 tahun lalu

Pilgub Jabar 2024, KPU Tetapkan 4 Pasangan Cagub-Cawagub

57 tahun lalu

KPU Jabar Siapkan Kirab Pilkada Keliling 27 Kabupaten Kota, Dongkrak Partisipasi Pemilih

57 tahun lalu

Bawaslu Jabar Temukan 10.989 Orang Sudah Meninggal Masih Masuk DPS Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal