KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK

Agi Ilman
Ilustrasi KPU Kabupaten Bandung menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Penundaan ini karena adanya gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan, keputusan penetapan hanya bisa dilakukan setelah proses hukum selesai. 

“Kami tidak bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sampai proses di Mahkamah Konstitusi selesai. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025).

Ahmad mengungkapkan sidang pertama gugatan Pilbup Bandung 2024 telah digelar pada 8 Januari 2025. Sidang kedua direncanakan 17 Januari mendatang melibatkan pembacaan jawaban dari KPU Kabupaten Bandung serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

“Pada sidang pertama, kami hanya menyampaikan materi gugatan dari penggugat. Pada sidang kedua nanti, kami akan memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Bandung, Terasa di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal