KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Penerima Suap Izin RS Kasih Bunda

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (kemeja) putih jadi tersangka penerima suap izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama satu hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna sebagai tersangka penerima suap. Ajay M Priatna diduga menerima suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan. Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay M Priatna.

"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka (Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Dalam perkara ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Akibat perbuatan sebagai penerima suap, tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascaditangkap KPK, Ajay Dicopot dari Jabatan Ketua DPC PDIP Cimahi

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Rumah Pribadi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Lengang

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Terkena OTT KPK, Ini Kata Ketua PDIP Jabar

57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap Penyidik KPK terkait Kasus Suap RS Cimahi

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal