KPK Telusuri Aliran Uang Rp116,8 Miliar Korupsi Dana LPDB-KUMKM di Jabar

Antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ISTIMEWA)

Pada periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Ada pun uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar. Selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik tersangka SK sebesar Rp98,7 miliar.

Dalam perjalanannya, pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesarRp3,3 miliar dan masuk kategori macet. KD lantas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas, antara lain, berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Akibat perbuatan keempat tersangka, merugikan keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur

57 tahun lalu

Usut Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK, Polisi Dalami CCTV

57 tahun lalu

Pencuri di Rumah Jaksa KPK Diduga Masuk dengan Mencongkel Pintu

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan 40 Hari

57 tahun lalu

KPK Konfirmasi Rumah Jaksanya di Yogyakarta Dibobol Maling: Semoga Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal