KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Kasus Cuci Uang Rp51 M

Antara
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (Foto: Antara)

Dalam proses penyitaan sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas KPK dengan sekelompok orang.

"Ada yang mengambil gambar tanpa izin setelah dikomunikasikan ternyata tidak ada identitas itu dari teman-teman media. Setelah ditanya tidak menunjukkan identitas jelas media mana sehingga dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak sesuai aturan hukum sehingga memang betul meminta untuk dihilangkan gambar-gambar yang telah diambil," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Penetapan ini merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal