JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintahan Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Perpanjangan penahanan tersebut mulai 20 Juli hingga 28 Agustus 2020.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS (Dadang Suganda) terhitung mulai hari ini 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali menjelaskan alasan perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih perlu memeriksa beberapa saksi. Selain itu, penyidik juga memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).