KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus RTH Bandung selama 40 Hari

Faieq Hidayat
Ilustrasi KPK. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintahan Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Perpanjangan penahanan tersebut mulai 20 Juli hingga 28 Agustus 2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS (Dadang Suganda) terhitung mulai hari ini 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7/2020).

Ali menjelaskan alasan perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih perlu memeriksa beberapa saksi. Selain itu, penyidik juga memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

12 jam lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

14 jam lalu

Usai Diperiksa di Mako Brimob, Bupati Lombok Barat dan 6 Pejabat Dibawa ke KPK

17 jam lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

17 jam lalu

OTT di Lombok Barat, KPK Segel Ruang Kerja Bupati hingga Kantor PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal