KPK: Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur Layak Dihukum Mati

Agung Bakti Sarasa
Eksekusi hukuman mati. (Foto: Ilustrasi/SINDONews)

Namun, Johanis menuturkan, ancaman hukuman mati ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.

"Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat. Jadi kalau sengaja yang melakukan kejahatan, itu yang konteksnya ada niat untuk melakukan kejahatan, itu tentunya yang kemudian bisa diproses," tuturnya. 

Johanis Tanak mengatakan, KPK sudah memberikan bantuan berupa keuangan dan bantuan lainnya bagi korban gempa Cianjur. Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan potensi tindak pidana korupsi dalam penanganan gempa Cianjur.

"Tentunya KPK akan melakukan tindakan tegas terhadap masalah itu kalau ada. Silakan masyarakat melapor ke KPK kalau ada. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," ucap Johanis Tanak. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

334 Korban Gempa Cianjur Meninggal, 21 Persen Balita 

57 tahun lalu

Jokowi Tinjau Risha, Keluarga Histeris Minta Utamakan Pencarian Korban Gempa Cianjur

57 tahun lalu

Dorong Kegiatan Ekonomi, Jokowi Pastikan Percepatan Pembangunan Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur

57 tahun lalu

Warga Sumatera Barat Kirim 10 Ton Rendang untuk Korban Gempa Cianjur

57 tahun lalu

MNC Peduli Warga Korban Gempa di Rawa Cina Cianjur, Ketua RT: Doakan Kami Tabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal