KPK Panggil Kepala BKD Jabar terkait Dugaan Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Antara
Gedung merah putih KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, KPK pada 15 April 2021 telah menetapkan Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta. 

Keempatnya telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap. Saat ini mereka mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

4 hari lalu

Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu

4 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

4 hari lalu

5 Fakta Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin Tewaskan 12 Orang di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal