KPK Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Jabar ke Penuntutan

Antara
KPK limpahkan barang bukti dan 4 tersangka korupsi dana LPDB-KUMKM Jabar. (Foto: Ilustasi/Ist)

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Ada pun uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp98,7 miliar.

KPK mengungkapkan dikarenakan pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesarRp3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap Lukas Enembe, Firli Bahuri: Bukti Kehadiran Negara untuk Keadilan Masyarakat di Papua

57 tahun lalu

Lukas Enembe Sempat Berdalih Sakit agar Pemeriksaan KPK Ditunda

57 tahun lalu

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Lukas Enembe, Ada Istri hingga Bos Maskapai

57 tahun lalu

KPK Dalami Aliran Uang Bupati Bangkalan ke KPUD untuk Survei Elektabilitas

57 tahun lalu

Lukas Enembe Dijebloskan ke Rutan, KPK Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal