KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi

Antara
Rahmat Effendi, eks Wali Kota Bekasi. (FOTO: DOK/MPI)

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara. Atas vonis tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding. 

Pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi. Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. "Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

Ibu Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tok, Hakim Vonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Dinilai Korupsi Anggaran Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal