Wali Kota memerintahkan siapkan akomodasi kebutuhan makan dan minum untuk para petugas di lapangan. Satpol PP Kota Bandung dan jajaran diperintahkan untuk terus melakukan imbauan guna mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian.
"Lakukan razia masker sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar sesuai peraturan. Bubarkan setiap potensi kerumunan dan ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik, seperti alun-alun, taman, dan jalur atau ruas yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar Oded.
Koordinasi dengan Kadishub Kota Bandung, tutur Oded, untuk melakukan penertiban atau penutupan Jalan Dipatiukur pada malam hari dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Maksimal aktivitas PKL sampai pukul 21.00 WIB.
Kepada Dishub Kota Bandung dan jajaran, lakukan pengaturan di ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan. Fleksibilitas pengaturan traffict light jika terjadi atrean panjang kendaraan.
Ploting petugas secara merata dan proporsional di tempat-tempat atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan, sekaligus melakukan razia atau penertiban kepada para sopir dan penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi, yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak. Dalam zona merah, idealnya kapasitas penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi 30 persen.