Korupsi Dana Desa Rp463 Juta, Kades Karyasari Ditahan Kejari Garut

fani ferdiansyah
Oknum kepala desa (lingkaran merah) di Kabupaten Garut jadi tersangka korupsi dana desa. (Foto: FANI FERDIANSYAH)

Sementara penggunaan uang untuk pemberdayaan masyarakat dari Rp32 juta, tersangka hanya mengeluarkan Rp5 juta. Tersangka menggunakan uang ratusan juta itu tanpa berkonsultasi atau melibatkan bendahara dan tidak menggelar rapat desa. "Semua uang digunakan oleh tersangka, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara," tutur Kajari Garut. 

Neva Sari Susanti mengatakan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999  dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih Rp50 juta minimal," ucap Neva Sari Susanti.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Maroko Garut Geger, Ular Piton 3 Meter Muncul di Teras Masjid

57 tahun lalu

Taman Satwa Cikembulan Garut Jadi Rumah Sakit Hewan Dilindungi Sebelum Dilepasliarkan

57 tahun lalu

Gempa Sesar Garsela Ancam Garut, Mitigasi Bencana Disiapkan di Pasirwangi

57 tahun lalu

Tilap Uang Nasabah Rp1 Miliar, Karyawati Bank di Garut Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Jalan Raya Garut-Bungbulang Tertutup Longsor, Lalu Lintas Nyaris Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal