Korupsi Bansos Covid-19, 2 Eks Pejabat Pemkab dan Mantan Anggota DPRD Purwakarta Ditahan

Irwan
Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, dan Agus Gunawan, tiga tersangka korupsi bansos Covid-19 (mengenakan rompi merah), saat digelandang ke mobil tahanan. (FOTO: iNews/IRWAN)

Sebelumnya, ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/9/2023) pagi. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama satu hari penuh. Pada Jumat dini hari, Kejari Purwakarta memutuskan menahan ketiga tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ketiga tersangka sempat meminta penangguhan penahanan namun ditolak pihak kejari.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Dua tersangka yang merupakan eks kepala dinas di Kabupaten Purwakarta, yaitu, Titov dan Asep Surya Komara menyalahgunakan jabatan. Keduanya tidak melakukan verifikasi data penerima dana bansos Covid-19 sehingga terjadi korupsi atau kerugian negara.

Sedangkan tersangka Agus Gunawan, mantan anggota DPRD Purwakarta yang juga menjabat ketua serikat buruh, yang menyodorkan data penerima atau buruh korban PHK dampak Covid-19. Namun data itu abal-abal dari 1.000 data hanya sekitar 87 data sesuai fakta. Sisanya buruh yang masih bekerja, buruh korban PHK bukan karena Covid-19, dan sama sekali bukan buruh. Selain itu bantuan yang seharusnya diterima Rp2 juta, dipotong Rp200.000 per orang.

"Karena itu, kami putuskan hari ini mereka ditahan di rutan. Mereka mengajukan penangguhan penahanan, namun kami tetap melakukan penahanan. Ketiga tersangka dijerat  Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta.

Sementara itu, Dul Nasir, kuasa hukum tersangka Asep Surya Komara mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak bersalah di persidangan nanti. "Ya tadi kan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian ditingkatkan sebagai tersangka. Kami mendampingi klien. Harapan kami, penahanan klien bisa ditangguhkan tapi sesuai kewenangannya jaksa menggunakan haknya. Kami maksimal untuk supaya bisa ditangguhkan tapi kejaksaan menggunakan haknya. Kami tunggu sampai persidangan saja, mendampingi Bapak Asep," kata Dul Nasir.

Terkait dugaan koruspi, ujar Dul Nasir, Asep Surya Kormara tidak bersalah. Tim kuasa hukum akan membuktikan itu di persidangan nanti. "Di persidangan tindak pidana korupsi nanti kami buktikan apakah klien kami terbukti atau tidak melakukan korupsi. Kami upayakan pembelaan. Klien kami tidak menggunakan dana itu," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Krisis Air Bersih di Purwakarta, Warga 2 Desa Andalkan Bantuan BPBD dengan Armada Terbatas

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Purwakarta Ditangkap

57 tahun lalu

Endorse Judi Online, Selebgram Cantik asal Purwakarta Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Indomarco Purwakarta Gasak Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar 

57 tahun lalu

Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Komitmen Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal