Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Lapor ke Polrestabes Bandung

Agus Warsudi
Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum korban SHM, menunjukkan surat laporan polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - SHM, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF anggota Polres Sukabumi Kota, melapor ke Polrestabes Bandung. SHM ditemani kuasa hukum, datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung. 

"Kami mengantarkan klien kami, korban Synthia (SHM) untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP yang kami sangkakan terhadap Briptu MF," kata Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum SHM di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).

Candra Mahardika Efendi menyatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF terhadap SHM terjadi di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Kota Bandung pada Minggu 5 Maret 2023. 

Saat itu, ujar Candra, korban SHM bersama MF sedang menginap di hotel seusai nongkrong di sebuah kafe di kawasan Gudang Selatan, Kota Bandung, Sabtu (4/3/2023).

Pada siang hari, Briptu MF dihubungi oleh pacarnya berinisial V. Saat itu, V dan SHM terlibat cekcok karena tidak terima pacarnya berada bersama SHM. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Perempuan Diduga Dianiaya di Bandung, Kabid Humas: Korban Coba Bunuh Diri

57 tahun lalu

Perempuan Tewas di Arjasari Bandung Ternyata Dibunuh dan Diperkosa Pencuri, Ini Tampang Pelaku

57 tahun lalu

Area Ranca Upas Bandung Rusak akibat Event Motor Trail, 6 Orang Diperiksa

57 tahun lalu

Kurangi Sampah ke TPA Sarimukti, Pemkot Bandung Kaji Ulang Pembangunan PLTSa

57 tahun lalu

3 Debt Collector Ditahan Pascabentrok dengan Ojol di Hegarmanah Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal