Kopda FH Ternyata Bolos Dinas Saat Eksekusi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

iNews
Danandaya Arya Putra
Ilustrasi, Kopda FH, anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), kacab pembantu bank BUMN di Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Jakarta Pusat. Kopda FH kini ditahan di Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Donny mengungkapkan, saat insiden terjadi, satuan sempat mencari Kopda  FH karena tidak hadir dalam dinas dan tidak memberikan izin resmi.

"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," ucapnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menangkap total 15 orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran Prajurit TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal