Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Gasak Rp500 Juta Uang Nasabah di Bandung, 2 Pelaku Diringkus

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti kejahatan komplotan pencuri modus gembos ban. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sedangkan tersangka Hasbullah, Jalan Dr M Ilsah RT 04/08, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang Sumatera Selatan. Dia residivis yang telah satu kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Kami masih mengembangkan kasus pencurian dengan modus gembos ban ini dan memburu tiga pelaku lain yang masih buron, yakni, Andre alias Ando, Yanto alias Wak, dan Niguel," kata Kombes Pol Ulung.

Terhadap tersangka Zulkifli dan Hasbullah, ujar Kapolrestabes Bandung, personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka. Sebab, mereka melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Amankan Malam Tahun Baru di Bandung, Personel Gabungan Patroli Kerumunan

6 tahun lalu

Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan

1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

3 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal