BANDUNG, iNews.id - Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas mendorong Pemprov Jawa Barat mempercepat revisi Perda Jabar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Revisi harus dilakukan agar hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas terpenuhi.
“Kami mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan perangkat lainnya,” kata anggota Komnas Disabilitas Eka Prastama.
Selain revisi perda, ujar Eka Prastama, Komnas Disabilitas juga meminta agar Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Eka menyatakan, Komnas Disabilitas juga bergerak membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi strategi dan rencana kerja kolaboratif yang bisa dilakukan dengan para mitra, yakni seluruh pemangku kepentingan di Jawa barat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sarasehan bersama Pemprov Jabar dan organisasi penyandang disabilitas Jawa Barat dengan agenda "Sosialisasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas di Provinsi Jabar".