Singkat cerita, uang yang dipinjamkan tersebut tidak pernah diterima oleh Wijaya. Namun begitu, dia didesak untuk tetap membayar utang ke bank setiap bulannya. Di saat yang bersamaan, dia juga terus diminta melunasi utangnya untuk pembelian tanah.
"Saya pun meminta bantuan kepada rekan saya lainnya (berinisial T) untuk melunasi utang-utang saya. Saya memberikan dua jaminan tanah," katanya.
Meski begitu, niat untuk melunasi utang tersebut tidak pernah terlaksana. Jaminan tanah yang diberikan kepada temannya itu malah tak kembali, bahkan uangnya pun dibawa kabur.
Bukannya mengembalikan uang milik Wijaya, oleh ketiga orang tersebut, Wijaya malah diajukan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan serta dinyatakan bahwa Wijaya dipailitkan.
Menurut Wijaya, pelaksanaan eksekusi atas salah satu asetnya di Bandung itu direncanakan akan dilakukan hari ini. Namun, dia mengatakan bahwa masih ada proses hukum yang masih dialankan demi memperjuangkan aset-asetnya itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Satria, Freddy B Sirait menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pailit terhadap kliennya tersebut.
"Kita bakal melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding dan melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini," ucapnya.