Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 3.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dirumahkan sejak putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Saat ini dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait pailit, manajemen bersiap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum atas putusan tersebut.
"Kami cukup syok dengan putusan MA yang kurang baik dan ini menjadi suatu momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi menghadapi ini. Namun setelah kami konsolidasi internal, kami akan maju ke peninjauan kembali," katanya.
Langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu sebagai bagian dari upaya melindungi 50.000 karyawan yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.