Keysha Korban Penculikan: Saya Sering Dianiaya dan Diancam Pelaku Rizky

Agus Warsudi
Rizky, pelaku yang menculik Keysha telah tertangkap (frame kiri). Korban bersama pelaku saat masih pacaran. (FOTO: istimewa)

Akibat perbuatannya itu, Rizky GF terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia melanggar Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan atau perampasan kebebasan orang lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban Keysha dan pelaku Rizky GF pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan mereka putus. 

"Pelaku menculik korban sejak Minggu (7/5/2023) hingga Senin (8/5/2023). Penculikan ini dilakukan pelaku karena cemburu," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (9/5/2023).

Pelaku cemburu lantaran korban mengunjungi rumah temannya berinisial NR, seorang pria di Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Pelaku Rizky GF berhasil ditangkap di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zona 1 TPA Sarimukti Diaktifkan Kembali untuk Atasi Ancaman Darurat Sampah di Bandung Raya

57 tahun lalu

Ribuan Knalpot Bising Diarak Keliling Bandung, Kapolrestabes: Tidak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Kronologi Penculikan Keysha, Pelaku Sekap Korban di Apartemen Gateway Bandung

57 tahun lalu

Cemburu Jadi Motif Pelaku Rizky Culik Keysha di Kawaluyaan Bandung

57 tahun lalu

Pemuda Solokan Jeruk Bandung Ceburkan Diri ke Citarum saat Nonton Kuda Lumping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal