Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Agus Warsudi
KPK keukeuh menuntut Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna dihukum 7 tahun penjara. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)

"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ujarnya.

Ali Fikri menuturkan, jaksa KPK menilai putusan hakim PT Bandung belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali Fikri. 

KPK meminta majelis hakim MA memutus dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi. "KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa KPK," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1) lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Sri Mulyani Ngaku Sakit Hati soal Korupsi Bansos

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal