Ketua DPD Partai Perindo KBB Edi Mirwan Sebut KTA Berasuransi Jadi Ikon

Yuwono Wahyu
Ketua DPD Partai Perindo KBB Edi Mirwan menyebut KTA Partai Perindo berasuransi jadi ikon. (FOTO: YUWONO WAHYU)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bandung Barat (KBB) Edi Mirwan menyebutkan, kartu tanda anggota (KTA) Partai Perindo berasuransi menjadi ikon. KTA berasuransi hanya dimiliki Partai Perindo yang peduli kepada rakyat kecil.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD Partai Perindo KBB Edi Mirwan saat menyosialisasikan penyaluran KTA berasuransi di Padalarang, KBB, Rabu (7/6/2023). 

Ratusan pengurus dan kader Partai Perindo Kabupaten Bandung Barat mengikuti sosialisasi tata cara pendaftaran keanggotaan partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 tersebut.

Edi Mirwan akan melaksanakan program dari DPP Partai Perindo ini. “Kartu anggota berasuransi ini ikonnya Partai Perindo. Ini salah satu program DPP yang harus kita laksanakan di daerah-daerah,” kata Ketua DPD Partai Perindo KBB.

Sementara itu, Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, KTA Perindo tersebut akan dicetak berbentuk kartu ATM dan bisa dibawa ke TPS sebagai bukti pemilih dan kader Perindo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tatap Pemilu 2024, Perindo Jabar Ingatkan Bacaleg Harus Miliki Kesamaan Visi

57 tahun lalu

Warga KBB Sebut KTA Berasuransi Partai Perindo Sangat Membantu dan Berguna

57 tahun lalu

Perindo Jabar Optimistis Penuhi Target 1 Kursi setiap Dapil di Pemilu 2024

57 tahun lalu

Hary Tanoe Pimpin Partai Perindo Kerja Sama Politik dengan PDIP Besok

57 tahun lalu

Masyarakat Antusias Sambut Partai Perindo, Banyak yang Serahkan Formulir KTA Berasuransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal