Keterlaluan, Pria di Tasikmalaya Bobol Brankas Milik Mertua, Gasak Emas 1,6 Kg

Asep Juhariyono
Pelaku pencurian emas milik mertua digelandang ke Mapolres Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

Sementara pihak keluarga korban, Aan Iskandar (66) menyayangkan dengan adanya kasus itu. Apalagi antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. 

"Keluarga bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Iskandar.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencurian Modus Patahkan Setang Motor Terjadi Leuwigoong Garut, Wajah Pelaku Terekam CCTV

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal