BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigadir ZA lantaran selingkuh. Brigadir ZA merupakan anggota Polres Majalengka.
Pemecatan dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di lapangan upacara Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (9/3/2020). Selain terhadap Brigadir ZA, pemecatan itu juga dilakukan terhadap sembilan anggota Polri lainnya.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020. Pemecatan dilaksanakan secara in absentia karena 10 orang yang dipecat tersebut tak hadir.
Sebagai simbol, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar membawa foto ke-10 anggota yang dipecat dalam upacara tersebut.
Perinciannya, enam orang terbukti menyalahgunaan narkoba, dua disersi, dan satu melakukan penipuan. Enam orang yang terbukti menyalagunakan narkoba antara lain, Aiptu DP, anggota Polres Sukabumi; Aipda SU (Polres Karawang), Bripka TH (Sat Brimob Polda Jabar), Brigadir GM (Polres Cianjur), Briptu RJ (Polres Bogor), dan Briptu AK (Polres Sukabumi).