Ketahuan Selingkuh, Anggota Polres Majalengka Dipecat

Sindonews
Polda Jabar melakukan upacara pemecatan, Senin (9/3/2020) (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigadir ZA lantaran selingkuh. Brigadir ZA merupakan anggota Polres Majalengka.

Pemecatan dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus di lapangan upacara Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (9/3/2020). Selain terhadap Brigadir ZA, pemecatan itu juga dilakukan terhadap sembilan anggota Polri lainnya.

Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020. Pemecatan dilaksanakan secara in absentia karena 10 orang yang dipecat tersebut tak hadir.

Sebagai simbol, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar membawa foto ke-10 anggota yang dipecat dalam upacara tersebut.

Perinciannya, enam orang terbukti menyalahgunaan narkoba, dua disersi, dan satu melakukan penipuan. Enam orang yang terbukti menyalagunakan narkoba antara lain, Aiptu DP, anggota Polres Sukabumi; Aipda SU (Polres Karawang), Bripka TH (Sat Brimob Polda Jabar), Brigadir GM (Polres Cianjur), Briptu RJ (Polres Bogor), dan Briptu AK (Polres Sukabumi).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

20 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal