Namun tidak hanya di situ, pelaku terus menncari cara untuk melampiaskan hasratnya. Sampai akhirnya pada saat korban yang tengah terlelap tidur, pelaku melampisakannya hasratnya dengan cara memsukan tangannya dan menggesek gesekan jari pelaku di bagian kemaluan korban.
Aksi bejat pelaku pun akhirnya terbongkar, setelah korban mengadu ke ibunya atas keluhan sakit di bagian alat vital setiap buang air kecil. Atas pengaduan korban, ibunya kemudian mengorek keterangan lebih dalam dan ternyata pengakuan korban sangat mengejutkan. Berbekal keterangan dari korban ibunya melapor ke Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, membenarkan telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tuanya. Kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal peresetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara," kata Kapolres.