Kesal, Motif Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Ancam Pembeli Pakai Pisau

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi tersangka Yandi Hamzah. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Yandi Hamzah (24), pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, yang mengancam pembeli pakai pisau terancam 10 tahun penjara. Dia mengaku kesal karena terus ditagih oleh korban.

Akibat perbuatannya, Yandi Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Selain itu, tersangka Yandi Hamzah juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pengancaman menggunakan pisau yang dilakukan tersangka Yandi Hamzah terjadi pada Kamis (11/5/2023).

Kejadian berawal saat korban Bella Ananda Priscillia, warga Kota Cimahi, pedagang baju bekas atau thrifting, memesan sejumlah pakaian kepada pelaku dan sudah mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

2 Remaja Curi Motor Tetangga di Tamansari Bandung, Uangnya untuk Beli Miras

57 tahun lalu

Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung yang Ancam Pembeli Pakai Pisau Tertangkap

57 tahun lalu

Viral Aksi Warga Memancing di Jalan Rusak Batujajar Bandung Barat

57 tahun lalu

Viral Oknum Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Tipu dan Ancam Pembeli Pakai Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal