Kepala Disnaker Cianjur jadi Tersangka Kasus Korupi PJU, Negara Dirugikan Rp8,4 Miliar

Ricky Susan
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin saat konferensi pers terkait penetapan dua tersangka korupsi PJU. (Foto: iNews)

Kejari mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua orang tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal