Kepala Disnaker Cianjur jadi Tersangka Kasus Korupi PJU, Negara Dirugikan Rp8,4 Miliar

Ricky Susan
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin saat konferensi pers terkait penetapan dua tersangka korupsi PJU. (Foto: iNews)

CIANJUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur selaku PPK berinisial DG, dan MIH, Konsultan Perencana.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan, dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan.

"Membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63," ujar Kamin, Kamis (24/7/2015).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal