Kepala BBN Kota Bandung Sebut Tak Ada Kelurahan yang Terbebas dari Narkoba

Agus Warsudi
Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mengancam keselamatan masa depan generasi bangsa. Hasil survei BNN RI, tidak ada satu pun desa atau kelurahan di Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto saat membuka Fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa/Kelurahan di Hotel Citarum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/2). 

Kepala BNNK Bandung mengatakan, situasi ini sangat memprihatikan dan perlu penanganan serius dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, melalui penguatan strategi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Ketahanan keluarga merupakan garda terdepan dalam mewujudkan Kota Bandung bersih dari narkoba. Melalui fasilitasi advokasi sumber daya pembangunan desa ini, diharapkan Kelurahan Cikutra dapat memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Kepala BNNK Bandung dalam kegiatan yang terlaksana berkat kerja sama antara BNNK Bandung dengan Kelurahan Cikutra itu.

Kombes Pol Mada Roostanto menyatakan, bentuk intervensi BNN Kota Bandung terhadap berbagai unsur di lingkungan Kelurahan Cikutra yang bertujuan agar seluruh komponen dapat secara mandiri melaksanakan program P4GN. 

"Berdasarkan pelaksanaan program intervensi ketahanan keluarga anti narkoba pada 2019 bekerja sama dengan UNODC PBB, sangat berdampak signifikan kepada peningkatan kemampuan anak serta penurunan perilaku negatif," ujar Kombes Pol Mada Roostanto.

Kepala Kesbangpol Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Tim Terpadu P4GN Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, kelurahan bersinar atau bersih narkoba, memiliki kriteria tertentu.

Di antaranya telah melaksanakan program P4GN secara masif. Dalam program itu, semua stakeholder, mulai masyarakat, RT, RW, karta, relawan dan lain, terlibat, seperti di Kelurahan Cikutra.

Dasar regulasi kelurahan bersinar adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN (Rencana Aksi Nasional) mengenai penguatan P4GN, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, dan Perda Nomor 5 tahun 2021.

"Bambang berharap, kelurahan bersinar ini harus segera terbentuk guna mewujudkan Kota Bandung bersinar dan kota tanggap ancaman bahaya narkoba (Kotan)," kata Bambang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dikritik Warga, Pengadaan Smartphone Rp1 Miliar untuk DPRD Kota Bandung Batal 

57 tahun lalu

Kejar Selisih Harga Murah, Warga Bandung Rela Antre Minyak Goreng Berjam-jam 

57 tahun lalu

Tempe dan Minyak Langka, Pedagang Oleh-oleh Khas Bandung Terancam Bangkrut

57 tahun lalu

Transaksi via Medsos, 14 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap

57 tahun lalu

153 Pegawai BBPLK Kemenaker Bandung Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal