Kemenkumham Jabar Ingatkan Habib Bahar Tak Undang Massa saat Berdakwah

Antara
Habib Bahar bin Smith. (Foto Ist).

BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umum, Habib Bahar bin Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris di Bandung, Senin (18/5/2020).

Kemudian, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Santri Terseret Ombak di Cisolok Sukabumi, Habib Bahar Sempat Larang Berenang

57 tahun lalu

Santri Habib Bahar Ditemukan Meninggal di Pantai Cisolok Sukabumi

57 tahun lalu

Tim SAR Cari Santri Habib Bahar yang Hilang di Cisolok Sukabumi sampai Malam

57 tahun lalu

Rombongan Santri Habib Bahar Tenggelam di Cisolok Sukabumi, 3 Orang Selamat, 1 Hilang

57 tahun lalu

Kasus Penembakan Habib Bahar Bin Smith, 8 Saksi Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal