Kemenkominfo Ancam Jatuhkan Sanksi Pengembang Aplikasi yang Tidak Daftar PSE

Adi Haryanto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Menkominfo menuturkan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal. PSE ini bagian dari tertib administrasi dan ketaatan kepada perundang-undangan di Indonesia.

Hal tersebut, tutur Menkominfo, diperlukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan. Dampak positif lainnya media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas. Sehingga pemerintah tidak ingin e-commerce yang beroperasi di Indonesia ilegal.

"Pemerintah tidak mau media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu," tutur Menkominfo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkominfo Sebut 200 Pos Militer Terdeteksi Masih Blank Spot 

57 tahun lalu

Kemenkominfo Rancang Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Ini 4 Poin Prioritasnya

57 tahun lalu

Bertemu Dubes Bulgaria, Menkominfo Bahas Keamanan Siber dan Ekonomi Digital

57 tahun lalu

Temui Menkominfo Singapura, Sandiaga Uno Bahas Konektivitas dan Digitalisasi UMKM Ekraf

57 tahun lalu

Menkominfo: Google Proyeksikan Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tahun 2025 Capai Rp2.051 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal