Dalam audiensi pertama atau sepekan sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Partai Perindo juga ditemui oleh AKBP Adanan Mangopang.
Selain itu, audiensi juga dilakukan RPA Perindo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Ketika itu, Tim RPA Partai Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina.
Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Guntur Wibowo.
RPA Partai Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango, dan lainnya.