SUKABUMI, iNews.id - Keluarga almarhumah Amelia Ulfah (22) alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban pembunuhan meminta hakim untuk memvonis mati RH (25) tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Paman almarhumah, Gunalan menuturkan, dirinya dan orang tua korban melihat langsung rekonstruksi tersebut dan bagaimana tersangka dengan sadis menyiksa berulang-ulang almarhumah Amelia, bahkan sempat diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri dan akhirnya dibunuh kemudian jasadnya dibuang ke pinggir sawah.
"Kami berterima kasih kepada Polres Sukabumi Kota yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan di persidangan nanti kami sebagai keluarga meminta jaksa menuntut seberat-beratnya dan hakim menjatuhi hukuman mati kepada RH warga Cianjur yang telah membunuh dan memperkosa keponakan saya," kata Gunalan di sela-sela rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Sukabumi Kota, Jumat (9/8/2019).
Dari keterangan polisi ada salah satu pasal yang dijeratkan kepada pemuda yang setiap harinya sebagai sopir angkutan umum itu yang hukuman maksimalnya mati. Sehingga pihak keluarga berharap saat persidangan nanti tersangka harus divonis mati.
Bahkan, paman korban yang dari awal hingga saat ini mendampingi orang tua almarhumah Amelia berulang kali meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan dengan menghukum mati RH, sebab ulahnya itu sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.