Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Klarifikasi soal Pasal 221 KUHP

Agus Warsudi
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Rully Panggabean dari Peradi Bandung saat berada di Mapolda Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP.

Pantauan iNews, mereka tiba di Polda Jabar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.

Keluarga empat terpidana yang datang masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean mengatakan, undangan yang diterima dari penyidik terkait penyelidikan. Dalam undangan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

"Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebagainya," ujar Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal