Kelola PI dan Non-PI 10 Persen Blok ONWJ, Migas Hulu Jabar Raup Rp262 Miliar

Agung Bakti Sarasa
Migas Hulu Jabar membukukan pendapatan Rp262 miliar dalam pengelolaan PI dan non-PI 10 persen Blok ONWJ. (Foto: PT MUJ)


Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman mengakui, pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak. 

Di Indonesia, kata Iddra, baru dua daerah yang sudah mendapatkan PI 10 persen migas yakni, Provinsi Jabar dan Kalimantan. "Kami belajar ke Jawa Barat bagaimana pengelolaan (PI 10 persen) ke depan," kata Indra dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).

Indra mengakui, untuk urusan peraturan dan perhitungan, pihaknya tidak memiliki masalah, namun urusan PI dikelola secara baik dan melahirkan bisnis di luar PI seperti yang dilakukan MUJ menurutnya layak dijadikan contoh. "Seperti bagaimana membesarkan BUMD dari awalnya hanya mendapatkan PI sekian hingga berkembang ke usaha yang lain," ujarnya.

Pemprov Riau, ujar Indra, sudah memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya, pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya menjadi kotraktor K3S.

"Untuk PI memang sama-sama dulu  (dengan Jabar) dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu," ucap Indra.
 
Dari 10 kabupaten di Riau, imbuhnya, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak). 

PI Blok Siak sendiri, kata Indra, mencakup empat kabupaten. Namun, dia mengakui bahwa pemahaman kabupaten/kota tentang PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal. "Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan," kata Indra.

Dia menambahkan, Pemprov Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Suruh persyaratan yang harus dipenuhi pun sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Adapun seluruh persyaratan sudah ada di meja SKK Migas," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Jabat Ketum ADPMET, Janji Hadirkan Keadilan

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Pimpin ADPM, Siap Optimalkan Peran BUMD Provinsi Penghasil Migas

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Matangkan Konvoi Persib Juara, Wagub: Jangan Ada Kerusuhan Lagi!

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

57 tahun lalu

Buntut Viral Bayi Tertukar, RSHS Bandung Didesak Investigasi Kelalaian Perawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal