Menurutnya, selama ini PP menyembunyikan kehamilan sehingga tidak ada satu pun keluarga yang mengetahuinya. Sampai pada akhirnya pelaku melahirkan seorang diri dalam rumah.
Sesaat usai melahirkan, bayi itu kemudian menangis. Pelaku yang panik kemudian menyumpal mulutnya menggunakan tisu hingga tewas. Setelah itu bayi dibungkus kain sprei lalu dimasukkan tas warna hitam.
"Dari hasil pemeriksaan bayi meninggal diduga kehabisan napas akibat disumpal dengan tisu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.